Daging Kurban, Bagaimana Pembagiannya?

Foto pribadi


Hari Raya Idul Adha tahun ini bertepatan dengan hari Kamis tanggal 29 Juni 2023. Namun ada pula di beberapa tempat yang merayakan sehari sebelumnya. Perayaan hari raya Idul Adha ini meneladani ketaatan Nabi Ibrahim a.s atas perintah Allah untuk mengurbankan anak yang telah lama dinantikan, yaitu Nabi Ismail. Kemudian ketika Nabi Ibrahim hendak menyembelih putranya, Allah mengganti Nabi Ismail dengan seekor kambing. Perintah Allah untuk menyembelih putranya tersebut hanya untuk menguji kesabaran dan ketaatan keduanya kepada Allah SWT.

Penyembelihan dan pembagian hewan kurban ini dilakukan setelah pelaksanaan sholat Idul’ Adha sampai habis hari tasyrik. Yang disebut hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Pada hari-hari tersebut pun disunahkan untuk memakan masakan dari daging kurban walaupun hanya sedikit sebagai bentuk tabarukan atau mencari keberkahan di hari raya Idul adha atau hari raya Kurban.

Lantas bagaimana hewan kurban ini seharusnya dibagikan?

Pada dasarnya tidak ada ketentuan khusus dalam nominal pembagian daging kurban. Sebagian ulama mengatakan bahwa pembagian hewan kurban dibagi kedalam 3 bagian, yaitu sepetiga untuk untuk orang miskin, sepertiga untuk orang kaya, dan sepertiga untuk orang yang berkurban.

Namun, ada ketentuan bagi pemberi kurban. Pemberi kurban boleh ikut memakan daging kurbannya sendiri jika itu kurban sunah. Sebaliknya, pemberi kurban tidak boleh memakan sedikitpun jika kurbannya merupakan kurban wajib, yaitu kurban nazar.

ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل

 

Artinya : “Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu.” (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207). (https://lampung.nu.or.id/syiar/ketentuan-pembagian-daging-kurban-pada-hari-raya-idul-adha-g9zr9)

Bagaimana pembagiannya?

Begini keterangany:

·        1)     Dibagikan mentah : Berbeda dengan daging Aqiqah yang dibagikan dalam keadaan matang, maka          daging kurban dibagikan mentah

·      2)      Dibagikan setelah selesai disembelih pada tanggal 10 dzulhijjah setelah sholat Idul adha sampai              sebelum maghrib pada hari tasyrik.

      3)      Daging kurban dibagikan menurut skala prioritas. Artinya, meskipun ada ulama yang memberi               solusi pembagain kurban dalam tiga bagian, namun itu bukan aturan wajib. Jika dari sepertiga               bagian untuk orang fakir miskin belum mencukupi maka boleh ditambah lagi dari bagian untuk              pemberi kurban atau dari bagian orang kaya. Atau memberikan orang miskin dengan timbangan             lebih banyak dari pada untuk orang kaya. Jika demikian, tetap sah kurbannya. Dengan demikian,              panitia kurban yang dituntut untuk membagi daging kurban secara adil dan berdasakan kasih                  sayang.

·       4)       Daging kurban tidak boleh dijual oleh pemberi kurbana. Tapi boleh dijual oleh orang miskin.                  Karena orang fakir miskin memiliki hak penuh dengan daging kurban yang diterimanya.

·         5)      Bagian dari kurban tidak boleh dijadikan upah.

·        6)      Beberapa ulama membolehkan pemberian daging kurban kepada non muslim sebagai bentuk                  syiar bahwa Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin.

 

Berkurban adalah ibadah sunnah muakkadah yang mulia bagi yang mampu. Maka jika telah mampu berkurban, hendaknya bersegera untuk berkurban. Semoga Allah memberikan kemampuan kepada kita untuk berkurban.

 

 

 

 

  

Komentar